REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Tim Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, akhirnya menahan Wakil Wali Kota Cirebon, Sunaryo, dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, Suryana, terkait kasus dugaan korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD 2004 sebesar Rp 4,9 miliar.
Usai diperiksa di Kejati selama empat jam, keduanya langsung digelandang ke Rutan Kebonwaru. Namun saat digiring menuju mobil tahanan di halaman parkir kantor Kejati, kedua tersangka sempat terlibat perdebatan dengan petugas Kejati. Keduanya dikawal ketat petugas, saat itulah terjadi kegaduhan dan kericuhan antara tersangka dan petugas.
Lengan kiri dan kanan kedua tersangka dipegangi petugas Kejati sambil berjalan tergesa-gesa menuju tangga. Keduanya merasa tak terima diperlakukan seperti itu. Karena itu tersangka melakukan perlawanan. "Jangan seperti ini, ngak bisa gini. Biasa aja santai. Ngak usah dipegangi, jalan sendiri juga bisa,’’kata Sunaryo dengan nada tinggi.
Saat diperiksa di Kejati Jabar, Sunaryo mengenakan kemeja batik lengan panjang sementara Sunarya mengenakan baju koko putih lengan panjang dengan peci hitam. Tersangka Sunaryo tiba di Kejati pukul 11.30 WIB, sementara Suryana datang pukul 11.45. Keduanya tiba di Kejati Jabar didampingi kuasa hukumnya.’’Ini penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jabar ke penuntut umum,’’kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Yuswa Kusumah.
Dalam kasus korupsi APBD 2004, seluruh anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebanyak 21 anggota DPRD Cirebon telah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Sebanyak 12 orang divonis pada 3 Maret 2011 dan sembilan sisanya divonis 11 Agustus. Mereka pun didenda sekitar Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar