KPU buka Pendaftaran PPK dan PPS
Diposting oleh soetirman di 18.10 Senin, 23 Juli 2012
Tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta Pilgub Jabar, dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Hal ini ditandai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Anggota KPU Kota Cirebon, Subhan Alba SSos MSi kepada Radar, Senin (23/7) membenarkan, bahwa KPU Kota Cirebon mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS. Pendaftaran PPK/PPS ini mengacu kepada surat dari KPU Kota Cirebon Nomor: 185/KPU Kota-011329166/VII/2012.Pelaksanaan pendaftaran, kata Subhan, dimulai dari tanggal 27 Juli sampai 31 Juli 2012. Untuk masa tugas Anggota PPK terhitung mulai 13 Agustus 2012 sampai April 2013, sedangkan anggota PPS 28 Agustus 2012 sampai April 2013. Calon anggota wajib mengikuti tes seleksi administrasi dan wawancara. Untuk PPK tes seleksinya mulai 3 Agustus sampai 9 Agustus 2012 dan PPS seleksi dimulai 13 Agustus sampai 16 Agustus 2012. “Formulir pendaftaran dan tempat pendaftaran calon anggota PPK diambil di Sekretariat KPU Kota Cirebon. Sedangkan formulir pendaftaran dan tempat pendaftaran bagi calon anggota PPS diambil di kantor kelurahan masing-masing,” bebernya. Pihaknya juga mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS. Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, berpendidikan minimal SLTA/Sederajat, tidak pernah dipidana penjara, dan lain-lain. Setiap PPK dan PPS akan mendapatkan uang honorarium tiap bulan. Untuk ketua PPK honorarium sebesar Rp1,3 juta per bulan selama 8 bulan, anggota PPK honornya Rp1 juta per bulan selama 8 bulan. Sedangkan untuk ketua PPS honornya sebesar Rp950 ribu per bulan selama 8 bulan, dan anggota PPS honornya Rp650 ribu per bulan selama 8 bulan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar